nusakini.com - Kementerian Kominfo membuka kembali akses aplikasi web Telegram pada hari Kamis (10/08/2017) pukul 10.46 wib. Sebelumnya, akses layanan percakapan instan Telegram resm diblokir mulai Jumat (14/07/2017) dengan pertimbangan dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme dan konten negatif lainnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (10/8/2017) mengatakan saat ini Telegram sudah menyediakan prosedur untuk penapisan konten negatif sehingga dapat dibuka kembali aksesnya. “Kementerian sudah diberi jalur khusus ke konten negatif radikalisme dan terorisme jadi masyarakat bisa kembali memanfaatkan Telegram,” katanya.

Menteri Rudiantara menyatkaan Kementerian Kominfo dan Telegram telah menyepakati sejumlah hal sebagai syarat pembukaan blokir. Pertama, tentang penunjukan perwakilan Telegram untuk berkomunikasi dengan pemerintah. Kedua, pembuatan software internal Telegram untuk memfilter konten, khususnya mengenai terorisme dan radikalisme. " Dan ketiga, pembuatan prosedur standar pengoperasian (SOP) untuk tindak lanjut penanganan konten negatif," paparnya.

Lebih lanjut Menteri Kominfo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo selalu melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal menangani koten radikalisme ataupun terorisme. “Untuk konten radikalisme, kami bekerja sama dengan lembaga atau kementerian yang berkompeten khususnya BNPT dan Polri,” tandasnya.(p/ma)